Wednesday, August 8, 2012

PENGERTIAN PENDIDIKAN


PENGERTIAN PENDIDIKAN

Pendidikan adalah dasar dalam menempuh kehidupan ini, secara sadar atau tidak sadar setiap nafas kita berada dalam proses pencarian. Ada beberapa pengertian pendidikan baik menurut para ahli maupun undang-undang beberapa dinantaranya sebagai berikut :

1.        Langeveld
Pendidikan yaitu setiap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang dewasa (atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa.
2.        John Dewey
Pendidikan yaitu proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.
3.        J.J. Rousseau
Pendidikan yaitu memberi kita perbekalan yang tidak ada pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa.
4.    Carter V.Good
a. Pedagogy is the art, practice, or profession of teaching.  
b. The systematized learning or instruction concerning principles and methods of teaching and of student control and guidance; largely replaced by the term education.
Pendidikan yaitu:
a.   Pedagogi adalah seni, praktek, atau profesi mengajar.
b.   Pembelajaran sistematis atau instruksi tentang prinsip dan metode pengajaran dan pengawasan siswa dan bimbingan; digantikan oleh pendidikan panjang.
5.    Ki Hajar Dewantara
Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
6.    Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989
Pendidikan yaitu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
7.    Menurut UU No. 20 tahun 2003
Pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. 
Demikian beberapa pengertian pendidikan menurut beberapa ahli dan undang-undang, semoga bermamfaat. Kunjungi juga sumbernya ya.
Sumber : Wikipedia

0 comments:

Post a Comment